Gebrakan Mahfud MD Soal TPPU Rp 349 T Bisa Menjadi Gerakan Sosial dan Dorong Perubahan

    Gebrakan Mahfud MD Soal TPPU Rp 349 T Bisa Menjadi Gerakan Sosial dan Dorong Perubahan

    JAKARTA - Jika gebrakan Menkopolhukam Mahfud MD, tentang dugaan tindak pidana pencucian uang Rp 349 T di Kemenkeu terus berkesinambungan untuk waktu yang panjang, ini bisa berkembang menjadi gerakan sosial yang mendorong perubahan. Itu dikatakan Satrio Arismunandar, doktor filsafat dari FIB Universitas Indonesia.

    Satrio Arismunandar, yang disertasi doktornya mengenai "Budaya Korupsi Elite Politik di Indonesia" menyatakan, saat ini di media sosial beredar nama 52 guru besar atau pengajar dari berbagai universitas. 

    Mereka disebut sebagai Inisiator Petisi Mendukung Prof. M. Mahfud MD menuntaskan TPPU 349 T di Kemenkeu. “Karena viral di media sosial, sangat mungkin daftar pendukung dan simpatisan ini akan semakin panjang, ” ujar Satrio Arismunandar.

    "Jika tren ini berlanjut atau berkesinambungan dalam waktu yang panjang, maka gebrakan Prof Mahfud MD bukan lagi sekadar gebrakan, tetapi bertransformasi menjadi gerakan sosial, " jelasnya.

    "Jika gerakan sosial itu meningkat intensitasnya, in bisa mendorong terjadinya perubahan sosial yang konkret dan signifikan, dalam upaya memberantas korupsi, " tegas Satrio.

    Menurut Satrio, di tengah isu korupsi dan pamer kemewahan para pejabat yang terungkap di media, gebrakan Mahfud MD yang bicara terbuka dan vokal tentang hal itu ternyata mengundang banyak simpati dan dukungan.

    “Banjir dukungan dan simpati itu muncul karena ada kondisi objektif yang memang mendukung. Apalagi sebelumnya ada rentetan kasus-kasus yang muncul di media dan menghentak nurani publik, ” lanjut Satrio.

    Satrio mengambil perbandingan dengan kasus gerakan mahasiswa 1998. Awalnya yang demo melawan rezim Soeharto cuma mahasiswa dari beberapa kampus. 

    Tetapi ketika demo itu terus berlanjut dan diamplifikasi oleh media, akhirnya berkembang jadi gerakan mahasiswa atau gerakan sosial yang masif.

    “Yang demo lalu bukan cuma mahasiswa, tetapi juga elemen pemuda, buruh, seniman, kaum profesional, dan lain-lain, ” tutur Satrio, yang pernah jadi aktivis serikat buruh pada 1990-an.

    Apa kondisi objektif yang ada saat itu? “Kondisi objektifnya adalah adanya krisis moneter, krisis ekonomi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, ditambah kekuasaan Soeharto yang otoriter dan sudah berlangsung sekitar 30 tahun, ” jelasnya.

    Satrio berharap, pemerintah, DPR dan berbagai pihak terkait bisa segera menuntaskan kasus yang diangkat Mahfud ini agar tidak berkembang ke arah yang kontraproduktif, yang akhirnya merusak kepentingan nasional dan makin merugikan rakyat banyak.

    Di bawah ini adalah daftar nama 52 guru besar atau pengajar dari berbagai universitas. Mereka disebut sebagai "Inisiator Petisi Mendukung Prof. M. Mahfud MD menuntaskan TPPU 349 T di Kemenkeu."

    Beberapa universitas yang disebut, antara lain: UI, UIN WS Semarang, UIN Yogyakarya, USU, Undip, UNS Solo, IMN, UMM Malang, UB, UMJ, IAIN Kediri, UGM, UIN Malang, UII, UWM, UHO Kendari, Unissula Semarang, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Syarif Hidayatullah, IPB, UNILA, ULM, Univ Neg Manado, USM, UNRAM, UMMAT, Unand, Universitas Nasionalis.

    *Daftar Nama Inisiator Petisi Mendukung Prof. M. Mahfud MD Menuntaskan TPPU 349 T di Kemenkeu:*

    1. Prof. Siti Mujibatun (UIN WS Semarang)

    2. Prof Hasim Purba (FH USU Medan)

    3. Prof. Ismail HD (FK UI, Jakarta)

    4. Prof. Budi Setiyono (Undip)

    5. Prof. Iswandi (UIN Yogyakarta)

    6. Prof. Asep S. Muhtadi (UIN Bandung)

    7. Prof.Harijono KS (UNS Solo)

    8. Prof. Suradi W Saputra (Undip Semarang)

    9. Prof. Endin Nasrudin (Rektor IMN )

    10. Prof. Widyopramono

    11. Prof. Sri Puryono (Undip)

    12. Prof. Ihyaul Ulum (UMM Malang)

    13. Prof. Yaslis Ilyas (FKM UI)

    14. Prof. Nuhfil Hanani (UB)

    15. Prof. Ismail Thoib

    16. Prof. Masruchin Ruba'i (UB)

    17. Prof. Erman Anom. Ph.D

    18. Prof. Andriansyah (UMJ)

    19. Prof. Dr. HM. Aswin

    20. Prof. Dr. Moh. Ainin. M.Pd

    21. Prof. Dr. Subandi, M.Si (Malang)

    22. Prof. Dr. Nidom (Surabaya)

    23. Prof. Fauzan Saleh, Ph.D. (IAIN Kediri)

    24. Prof. Dr. Drs. Dedy Ta24. Prof. Dr. Drs. Dedy Takdir Syaifuddin, MS (UHO Kendari)

    25. Prof. Dr. Gunarto, SH, MH (Rektor Unissula semarang)

    26. Prof. A Arsunan Arsin

    27. Prof. Aidul Fitriciada Azhari, SH

    28. Prof. Ir. Sukoso., MSc. Ph.D (UB)

    29. Prof. Djamaludin Ancok, Ph.D (UGM/UG)

    30. Prof. Nurkholis, Ph.D.

    31. Prof. A. In'am, Ph.D.

    32. Prof Triyo Supriyatno, PhD (UIN Malang)

    33. Prof Edy Suandi Hamid (UII/UWM)

    34. Prof Suhartono M.Kom

    35. Prof Dr H Sugianto SH MH (Cirebon)

    36. Prof. Ani Cahyadi (UIN Antasari Banjarmasin)

    37. Prof. Dr. H. Asep Usman Ismail (UIN Syarif Hidayatullah)

    38. Prof. Dr. Asep Saefuddin (IPB)

    39. Prof. Dr. Bustanul Arifin (Unila).

    40. Prof. Dr. Abdu l Halim Barkatullah, SH MHum (ULM)

    41. Prof. Dr. Hajam, M.Ag (Cirebon)

    42. Prof. Dr. Ir. Abdul Rauf, MP (USU Medan)

    43. Prof. Dr. H. Samion, M.Pd (Pontianak)

    44. Arrijani (Univ Neg Manado)

    45. Prof. Dr. Esmi W Pujirahayu, SH, MS. (Undip/Unisula)

    46. Prof. Imam Ghozali, M.Com, Ph.D. (FEB. Undip)

    47. Prof Harsono Salimo (UNS Solo)

    48. Prof. Amin Husni (Undip)

    49. Prof Dr Barda Nawawi Arief (UNDIP/USM)

    50. Prof Dr Rodliyah (UNRAM/UMMAT)

    51. Prof. Dr. Zainul Daulay, SH. MH. (UNAND)

    52. Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, SH, SE, MM (Universitas Nasional).  (Riki Pratama)

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Key Leaders Engagement Satgas Indobatt XXIII...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Tags