PANGANDARAN JAWA BARAT - Desa adalah raw material untuk kelangsungan hidup masyarakat baik dari regional sampai nasional karena kita ketahui bersama bahwa desa adalah pemasok bahan dengan segala jenis kekayaan untuk kelangsungan hidup manusia diseluruh penjuru negeri. Terlepas dari apa yang menjadi bahan mentahnya desa juga menjadi tolak ukur kesejahteraan suatu negara yang mana ketika suatu daerah desanya makmur dan mampu mandiri dalam hal material untuk perangkatnya menjadi nilai plus untuk daerah yang membawahi desa tersebut. Desa juga mempunyai otoritas penuh dalam mengatur kehidupan yang ada di desa karena di beri keleluasaan lebih daripada kelurahan dan tidak ditempatkan sebagai bawahan kecamatan melainkan mempunyai kebijakan yang cenderung adaptif terhadap adat istiadat dan kebutuhan wilayahnya.
Dari sudut pandang ekonomis ketika desa mampu mengelola sumber daya alam the power of nature dan sumber daya manusia man power dengan maksimal maka budaya yang tercipta akan sangat positif untuk menjadikan desa yang mumpuni sebagai desa mandiri. Ini merujuk pada peraturan Undang-undang tentang Desa no. 6 tahun 2014 yang berbunyi "Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI"
Ini diperkuat dengan ketetapan norma dari desa yang mempunyai ragam corak adat dan budaya yang begitu banyak dan tidak akan sesuai bilamana disama ratakan.
Menanggapi Kades yang meminta perpanjangan masa jabatan hingga sampai dengan 9 tahun masa kepemimpinan tentu bukan karena tidak dengan pertimbangan baik dan tepat. Dilihat dari efektivitas kinerja yang dilihat karena waktu 9 tahun akan cukup untuk membuat sebuah budaya, adat istiadat dan sebuah polarisasi ékonomi, sosial, politik yang kuat supaya mampu mandiri. Secara ideal itu iya tapi kita ketahui bersama semakin lama kepemimpinan desa berjalan maka konflik yang sama akan terus berlanjut hingga akhir dan akan berimplikasi pada ketidak presisian kinerja yang ditinjau daripada sebuah teori kepemimpinan bahwasanya pemimpin haruslah mempunyai ketepatan yaitu efektif dan efisien baik dari segi waktu dan sumber daya yang dikelola.
Pun demikian kades yang so idealis dengan pendapat bahwa kepemimpinan dalam 9 tahun itu tidaklah efektif dan bisa dipilih dikemudian hari bila kepemimpinan di desanya terbilang gemilang dan baik. Ini menunjukan bahwa kepala desa yang menjabat tidak secara serius membicarakan kemajuan karena hanya berangan angan untuk memajukan desa dengan alasan periode selanjutnya. Dengan demikian maka haruslah dengan bijak menempatkan urgensi daripada waktu kepemimpinan yang efektif atau membuat polarisasi yang skematis dengan tepat bukan hanya dari perspektif waktu kepemimpinan tapi juga kemampuan pengelolaan yang dibuktikan dengan cara yang tepat dengan waktu yang sesingkat singkatnya agar tidak kemudian mengganggu dan memperpanjang, memperdalam, memperluas konflik di akar rumput masyarakat. (Nazmul Umam)
PANGANDARAN JAWA BARAT - Desa adalah raw material untuk kelangsungan hidup masyarakat baik dari regional sampai nasional karena kita ketahui bersama bahwa desa adalah pemasok bahan dengan segala jenis kekayaan untuk kelangsungan hidup manusia diseluruh penjuru negeri. Terlepas dari apa yang menjadi bahan mentahnya desa juga menjadi tolak ukur kesejahteraan suatu negara yang mana ketika suatu daerah desanya makmur dan mampu mandiri dalam hal material untuk perangkatnya menjadi nilai plus untuk daerah yang membawahi desa tersebut. Desa juga mempunyai otoritas penuh dalam mengatur kehidupan yang ada di desa karena di beri keleluasaan lebih daripada kelurahan dan tidak ditempatkan sebagai bawahan kecamatan melainkan mempunyai kebijakan yang cenderung adaptif terhadap adat istiadat dan kebutuhan wilayahnya.
Dari sudut pandang ekonomis ketika desa mampu mengelola sumber daya alam the power of nature dan sumber daya manusia man power dengan maksimal maka budaya yang tercipta akan sangat positif untuk menjadikan desa yang mumpuni sebagai desa mandiri. Ini merujuk pada peraturan Undang-undang tentang Desa no. 6 tahun 2014 yang berbunyi "Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI"
Ini diperkuat dengan ketetapan norma dari desa yang mempunyai ragam corak adat dan budaya yang begitu banyak dan tidak akan sesuai bilamana disama ratakan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Partai Umat Bermanuver
|
Menanggapi Kades yang meminta perpanjangan masa jabatan hingga sampai dengan 9 tahun masa kepemimpinan tentu bukan karena tidak dengan pertimbangan baik dan tepat. Dilihat dari efektivitas kinerja yang dilihat karena waktu 9 tahun akan cukup untuk membuat sebuah budaya, adat istiadat dan sebuah polarisasi ékonomi, sosial, politik yang kuat supaya mampu mandiri. Secara ideal itu iya tapi kita ketahui bersama semakin lama kepemimpinan desa berjalan maka konflik yang sama akan terus berlanjut hingga akhir dan akan berimplikasi pada ketidak presisian kinerja yang ditinjau daripada sebuah teori kepemimpinan bahwasanya pemimpin haruslah mempunyai ketepatan yaitu efektif dan efisien baik dari segi waktu dan sumber daya yang dikelola.
Pun demikian kades yang so idealis dengan pendapat bahwa kepemimpinan dalam 9 tahun itu tidaklah efektif dan bisa dipilih dikemudian hari bila kepemimpinan di desanya terbilang gemilang dan baik. Ini menunjukan bahwa kepala desa yang menjabat tidak secara serius membicarakan kemajuan karena hanya berangan angan untuk memajukan desa dengan alasan periode selanjutnya. Dengan demikian maka haruslah dengan bijak menempatkan urgensi daripada waktu kepemimpinan yang efektif atau membuat polarisasi yang skematis dengan tepat bukan hanya dari perspektif waktu kepemimpinan tapi juga kemampuan pengelolaan yang dibuktikan dengan cara yang tepat dengan waktu yang sesingkat singkatnya agar tidak kemudian mengganggu dan memperpanjang, memperdalam, memperluas konflik di akar rumput masyarakat. (Nazmul Umam)