Proyek Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan di parigi Kabupaten Pangandaran Mangkrak, Warga Minta APH Usut Tuntas 

    Proyek Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan di parigi Kabupaten Pangandaran Mangkrak, Warga Minta APH Usut Tuntas 

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Program kotaku adalah program pemerintahan pusat, yang tujuannya untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada diperkotaan atau pedesaan tertinggal, agar tidak terlihat kumuh. Namun sangat disayangkan, program kotaku yang ada di Dusun Purwasari, Parigi, Babakan dan Cijalu, Desa/ Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran diprotes warga, pasalnya program tersebut justru terkesan mangkrak, padahal nilai kontraknya hingga milyaran rupiah.

    Seperti yang dikeluhkan oleh warga yang diwakili oleh salah seorang tokoh presidium pemekaran kabupaten pangandaran, warga parigi, Ian Muchlis... bahwa, pekerjaan program kotaku yang dikerjakan oleh CV Karya Putra dengan nilai kontrak Rp 7, 423, 987, 000, 00 dinilai asal-asalan dan  mangrak. Kamis  (23/11/2023).

    Mangkraknya pekerjaan CV Karya Putra  tersebut sangat dikeluhkan warga, karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kontrak: 150 hari kalender yang dimulai pada 25 Mei 2023, artinya wajib  selesai kontrak kerja sekitar bulan Oktober 2023, bukan hanya itu para ketua RT dan Kepala Dusun tidak dilibatkan, padahal dalam perjanjian awal para tokoh masysarakat tersebut akan dilibatkan, katanya.

    Menurut Ian Muchlis, awal keluhan warga sejak pekerjaan proyek kotaku tersebut seperti tidak jelas progresnya, karena pekerjaan dari satu titik ke titik lain tidak diselesaikan, sehingga kami menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan juga dapat menggangu aktivitas warga, " ucap Ian lagi.

    Bahkan kami melihat dalam pekerjaan tersebut sangat minim keterbukaan informasi, sampai sampai kontrak kerjanya sudah habis namun pekerjaan tak kunjung selesai,  
    bahkan kami selaku perwakilan masyarakat berharap APH segera turun kelapangan, dan ketika ditemukan pelanggaran perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut agar dimasukkan kedalam daftar hitam (blacklist), ujarnya. (Anton AS)
     
    I

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Terbukti Gunakan Surat Palsu Gugat HGU PTPN...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Tags